2. Pada 13 Februari 2018 untuk renovasi lantai 4 gedung di Pantai Indah Kapuk sejumlah Rp 2,5 miliar
3. Pada 9 April 2018 untuk membuat kapal pinisi di Bira, Sulawesi Selatan sejumlah Rp 4 miliar
BACA JUGA: Punya Masalah Bau Badan, Mungkin Ini 3 Penyebabnya
Atas perbuatannya, Heru didakwa dengan pasal 3 atau pasal 4 UU UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News