Selain didakwa melakukan korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat sebelumnya juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diduga TPPU itu hasil korupsi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun.
Sebelumnya, JPU membacakan surat dakwaan terdakwa Heru, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6). Dalam dakwaan jaksa terungkap sejumlah modus TPPU yang diduga dilakukan Heru. Salah satunya dengan menyamarkan asal usul harta kekayaan pada rekening Freddy Gunawan.
"Melakukan penempatan uang dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan pada rekening Freddy Gunawan," tutur jaksa.
BACA JUGA: Terkenal Pemalas, 3 Zodiak Ini Sulit Jadi Orang Kaya
Kemudian, sambung jaksa, harta hasil korupsi Jiwasraya digunakan untuk sejumlah hal. Salah satunya untuk pembayaran judi kasino. (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News