Brigjen Prasetyo Utomo Ditahan di Mabes Polri

Brigjen Prasetyo Utomo Ditahan di Mabes Polri - GenPI.co
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Antara

GenPI.co - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Brigjen Pol Prasetyo Utomo ditahan di Provost Mabes Polri selama dua pekan kedepan.

"Mulai malam ini Brigjen PU akan ditempatkan di tempat khusus di Provost Mabes Polri selama 14 hari," kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/7) malam.

BACA JUGA: Buronan Kakap Djoko Tjandra Mungkin Saja Sudah Ganti Nama

Menurut Argo, hal itu merupakan sanksi yang diberikan Polri kepada Prasetyo karena dianggap telah bertindak melebihi kewenangannya dengan memberikan surat jalan kepada buronan Djoko Tjandra.

Hingga saat ini Div Propam Polri masih memeriksa bersangkutan terkait surat jalan yang ditandatanganinya untuk buronan kasus korupsi cessie Bank Bali itu.

"Pemeriksaan masih belum selesai," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan internal Polri, jenderal bintang satu itu  diketahui mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.

"Yang bersangkutan inisiatif sendiri (mengeluarkan surat jalan), melampaui kewenangannya tidak melapor ke pimpinan," kata Argo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya