Dalam bagian penjelasan, kandungan lokal adalah semua produk dalam negeri yang dimiliki oleh orang perseorangan/badan hukum Indonesia yang mengandung unsur komponen (hardware dan software), hak kekayaan intelektual, perekayasaan (engineering), man hour, customer support, dan pelatihan (training).
Sementara offset dijelaskan sebagai kesepakatan untuk mengembalikan sebagian nilai kontrak berupa produksi bersama (co-production), saham patungan (joint venture), beli kembali (buy-back), alih pengetahuan (knowledge transfer), dan pelatihan.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News