Seterusnya hingga kategori paling ringan dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah penjara 1-2 tahun dan denda Rp 50-Rp 100 juta.
BACA JUGA: Unggah Foto Mesra, Zayn Malik dan Gigi Hadid Ucapkan Iduladha
Ketua Mahkamah Agung meneken peraturan tersebut pada 8 Juli 2020 dan resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 24 Juli 2020. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News