Dijerat UU ITE, Gilang Fetish Jarik Diperiksa Kejiwaannya

Dijerat UU ITE, Gilang Fetish Jarik Diperiksa Kejiwaannya - GenPI.co
Gilang Aprilian Nugraha, pelaku fetish jarik, dijerat pasal berlapis akibat perbuatannya. Salah satunya adalah UU ITE. Foto: Antara

Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir mengatakan bahwa Gilang meminta para korban melakukan berbagai gerakan.

Di antaranya adalah mengikat tubuh hingga para korban kesulitan bernapas.

“G mengakui dari foto-foto dan video yang dikirim para korban atas permintaannya ini untuk merangsang hasratnya," ucap Isir.

BACA JUGA: Gempar Gilang Bungkus, Unair Bakal Beri Tindakan Tegas

Kepada polisi, Gilang mengaku telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada 25 korban mulai 2015 sampai 2020. (ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya