GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menyerahkan sebuah aset berupa sebidang tanah seluas 53 hektare, bernilai Rp 20,02 miliar kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat.
Tanah tersebut merupakan hasil sitaan KPK dari terpidana kasus korupsi simulator SIM, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.
BACA JUGA: Amarah Jenderal Andika Bikin Resah Pensiunan Tentara
Tanah seluas 53 hektare tersebut direncanakan akan digunakan untuk berbagai aktivitas kemiliteran.
Berdasarkan video yang diunggah di kanal Youtube TNI AD, serah terima aset tersebut dilakukan secara langsung kepada Kepala Satuan Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa di Markas Besar TNI AD.
KPK secara resmi memberikan salah satu aset negara hasil sitaan dari terpidana korupsi kepada TNI AD.
BACA JUGA: Zodiak Genius Sedunia, Jago Mengubah Peluang Jadi Banjir Uang
Penyerahan aset sitaan KPK kepada TNI AD merupakan salah satu upaya memaksimalkan penggunaan aset negara sebagai bagian dari pemulihan aset.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News