Ancaman untuk Jenderal Gatot Nurmantyo Sangat Menakutkan

Ancaman untuk Jenderal Gatot Nurmantyo Sangat Menakutkan - GenPI.co
Gatot Nurmantyo. Foto: YouTube/JPNN.com/GenPI.co

Selain itu, sambung Kapitra, Gatot dan kawan-kawan juga membentuk opini menyesatkan yang mengganggu keamanan dan stabilitas nasional.

Kapitra menjelaskan, makar merupakan tindak pidana berat (felonia implicatur in quolibet protione).

Menurut dia, pelaku makar harus dihukum dengan berat (crimen laesae magestatis omnia alia criminal excedit quoad).

Dia menjelaskan, secara objektif, pelaksanaan dilihat jika perbuatan mengandung potensi mendekati delik yang dituju (voluntas reputabitur pro facto).

“Dalam hal ini upaya menghasut dan penggiringan opini negatif yang dilakukan KAMI terhadap rakyat dapat dianggap sebagai permulaan pelaksanaan dari suatu bentuk menggulingkan pemerintahan yang sah,” lanjut Kapitra.

Kapitra menambahkan, niat (voomemen) dan suatu pemufakatan jahat (semanspaning) yang diduga dilakukan KAMI juga menjadi unsur penting dalam kejahatan makar.

BACA JUGA: Gatot Nurmantyo Mau Jadi Calon Presiden? Ucapan Ruhut Jleb Banget

Menurut dia, niat dan pemufakatan jahat dapat diketahui dengan adanya pelaksanaan dari niat yang untuk melakukan tindak pidana makar (exteriora indicant interiora).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya