Menurut Mahfud, setelah mendengar pertimbangan dan saran dari pimpinan kementerian dan lembaga negara, Presiden berpendapat bahwa pilkada tidak perlu ditunda dan tetap dilaksanakan.
Jika pilkada ditunda, kata Mahfud, misalnya sampai selesainya bencana covid-19 tidak ada yang tahu covid-19 akan berakhir.
Alasan berikutnya, lanjut Mahfud, sebenarnya pilkada yang akan digelar 9 Desember 2020 itu sudah ditunda dari semula dijadwalkan pada 23 September 2020.
BACA JUGA: Budiman Sentil Jokowi: Pilkada Boleh, Pilkades Dilarang
Selain itu, Mahfud mengatakan pemerintah juga tidak ingin pimpinan 270 daerah dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) dalam waktu bersamaan.
"Karena Plt itu tidak boleh mengambil kebijakan yang strategis, apalagi sekarang di tengah pandemi COVID-19 diperlukan kebijakan-kebijakan strategis," imbuh Mahfud.(ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News