GenPI.co - Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin dan Mantan Ketua MPR RI Amien Rais, serta kawan-kawan kembali menentang kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem lewat pengadilan.
Sebelumnya, Din Syamsuddin dkk sudah pernah mencabut permohonan pengujian Perppu penanganan covid-19, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti.
BACA JUGA: Kesaksian Jenderal Gatot Nurmantyo, Mengerikan!
Selain itu mereka juga mengajukan pengujian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Mahkamah Konstitusi menyoroti materi permohonan dinilai hampir sama dengan permohonan yang diajukan sebelumnya pada sidang yang digelar secara virtual, Selasa (22/9).
"Secara prinsip memang permohonan ini hampir sama dengan permohonan sebelumnya, kecuali tambahan Pasal 6 itu," ujar Hakim Konstitusi Aswanto.
BACA JUGA: Karakternya Ajaib, 4 Zodiak Ini Terlahir Sangat Istimewa
Sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, penarikan perkara menyebabkan permohonan tidak dapat diajukan kembali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News