Pentolan KAMI Syahganda Nainggolan Dijerat Pasal Berlapis

Pentolan KAMI Syahganda Nainggolan Dijerat Pasal Berlapis - GenPI.co
Syahganda Nainggolan. FOTO: Antara

“Untuk ancaman pidananya untuk yang UU ITE 6 tahun pidana penjara atau denda Rp 1 miliar, dan untuk penghasutannya di Pasal 160 KUHP ancaman pidananya adalah 6 tahun pidana penjara,” tandasnya. 

BACA JUGA: Din Syamsuddin Peringatkan Jokowi, Menohok Banget

Sebelumnya, Syahganda Nainggolan ditangkap oleh petugas dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, lantaran diduga melanggar kasus dugaan tindak pidana UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya