GenPI.co - Aktivis Haris Azhar menilai adanya jebakan atas pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendorong pengajuan uji materi terkait Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya Haris opini tersebut dilontarkan oleh pihak istana sebagai agenda setting.
BACA JUGA: SBY Akhirnya Bongkar Penebar Fitnah Dirinya
Direktur Eksekutif Lokataru ini juga mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja memungkinkan untuk dibatalkan. Sebab, naskah yang disahkan masih dalam koreksi dan tidak memenuhi syarat sah.
"Jadi syarat-syarat sahnya saja tidak terpenuhi apalagi isinya. Jadi harusnya dianggap tidak ada dalam UU," tegas Haris dalam kanal YouTube miliknya, Senin (12/10/2020).
"UU ini harusnya dianggap tak ada karena naskahnya membingungkan. Prosesnya dipercepat, padahal materi belum siap. Otomatis dia tidak memenuhi syarat proses atau formal atau prosedur membahas UU," ungkapnya.
BACA JUGA: Prabowo Subianto Blak-Blakan Berani Bongkar Lingkaran Jokowi
Menurut Haris Azhar, pernyataan Presiden Jokowi yang meminta masyarakat untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan penggiringan opini semata.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News