Pentolan KAMI Syahganda dan Jumhur Hidayat Ditetapkan Tersangka

Pentolan KAMI Syahganda dan Jumhur Hidayat Ditetapkan Tersangka - GenPI.co
Syahganda Nainggolan. FOTO: Antara

BACA JUGA: Ini Dia Calon Kuat Ketua Umum Partai Ummat

Pada surat penangkapan itu, mereka disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya