Panas, Jenderal Gatot Nurmantyo Bongkar Borok Polri

Panas, Jenderal Gatot Nurmantyo Bongkar Borok Polri - GenPI.co
Gatot Nurmantyo. Foto: YouTube/JPNN.com/GenPI.co

Berkaca pada keterangan Polri, Gatot menyebut laporan soal Syahganda diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) baru dibuat pada 12 Oktober 2020.

Namun, sambung Gatot, keesokan harinya sudah ada surat perintah penyidikan (sprindik) yang diikuti penangkapan.

"Jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur," lanjut Jenderal Gatot Nurmantyo.

BACA JUGASiswa Ikut Demo, Perintah Anies Baswedan Mencengangkan

Menurut Gatot, setidaknya harus ada dua barang bukti dalam penangkapan.

Hal itu, kata Gatot, tertuang dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP maupun Putusan MK Nomor 21/PUI-XII /2014.

"Maka, penangkapan para tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis dengan menggunakan instrumen hukum," ujar Gatot.

Sebagaimana diketahui, Polri menangkap delapan aktivis KAMI di Jakarta dan Medan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya