Panas, Jenderal Gatot Nurmantyo Bongkar Borok Polri

Panas, Jenderal Gatot Nurmantyo Bongkar Borok Polri - GenPI.co
Gatot Nurmantyo. Foto: YouTube/JPNN.com/GenPI.co

BACA JUGA: Usai Keluarkan Seruan Maut, Gatot Nurmantyo Gigit Jari

Mereka ialah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, dan Kingkin Anida.

Lima dari delapan orang tersebut sudah menyandang status tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Mereka diduga melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Mereka terancam menghuni penjara selama enam tahun. Polri sendiri memastikan penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang kuat.

BACA JUGA: Mantan Waketum Gerindra Serang Prabowo Subianto, Telak Pol!

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menjelaskan, salah satu bukti yang paling mencolok ialah isi percakapan bernada hasutan di grup WhatsApp KAMI.

"Kalau rekan-rekan membaca WA-nya, ngeri,” kata Awi, Selasa (13/10). (fat/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya