Pria 49 tahun itu menambahkan, jika Syahganda dan Jumhur memang diduga melanggar UU ITE, keduanya bisa diproses secara elegan.
Menurut dia, polisi tinggal memanggil keduanya dan melakukan pemeriksaan untuk diklarifikasi soal tulisannya di media sosial.
"Diperiksa saja dulu,” sambung pria kelahiran Jakarta, 4 Februari 1971 itu.
BACA JUGA: Survei Capres: Prabowo Dipepet Ganjar, Anies Makin Rontok
Dia menambahkan, Jumhur dan Syahganda tidak perlu ditahan seperti koruptor maupun bandar narkoba.
“Tidak (perlu) digelandang dan ditunjukkan pada publik," kata Arief Poyuono. (fat/jpnn)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News