Terungkap Polisi LGBT, Berpangkat Brigadir Jenderal

Terungkap Polisi LGBT, Berpangkat Brigadir Jenderal - GenPI.co
Prabowo Argo Yuwono. FOTO: Antara

GenPI.co - Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Brigjen EP yang diduga bergabung kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dijatuhi sanksi tidak diberi jabatan (nonjob) sampai pensiun.

Menurut Argo, sanksi tersebut telah diberikan setahun silam. "Sudah setahun yang lalu," kata Irjen Argo di Jakarta, Rabu (21/10).

BACA JUGA: Gatot Nurmantyo Tidak Takut Ditangkap Polisi

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang perwira tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal yang berinisial EP diperiksa Divisi Propam Polri karena diduga terlibat kelompok LGBT. 

Hal ini diungkapkan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.

"Sudah diperiksa Propam tahun 2019. Sudah disidangkan dan disanksi," ujar Sutrisno.

Menurut Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Pasal 11 huruf c, dikatakan setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.

BACA JUGA: Ombudsman Temukan Maladministrasi Penanganan Demo oleh Polisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya