Gegara Surat Tanggapan, Sofyan Djalil Digugat ke Pangadilan

Gegara Surat Tanggapan, Sofyan Djalil Digugat ke Pangadilan - GenPI.co
Sidang perdana gugatan terhadap Menteri ATR digelar PN Jakarta Selatan. FOTO: GenPI.co

Ia melihat, Surat Tanggapan yang dikeluarkan dari pihak BPN tidak sesuai dengan SOP dan Permen Agraria No 11 Tahun 2016 yang mengatur bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah kekuatan hukum tetap dapat dimintakan permohonan pelaksanaan melalui Kantor Pertanahan setempat atau langsung diajukan permohonan pembatalan penetapan tanah ke kementerian.

"Sidang ini untuk menguji materi Surat Tanggapan, apakah memenuhi kriteria hukum atau nggak. Kasus hukumnya sendiri sudah berkekuatan hukum tetap, harusnya segera dilaksanakan," tandas Amstrong.

Pengacara yang pernah lolos ujian calon pimpinan (capim) KPK ini menilai, seharusnya BPN tak mengeluarkan Surat Tanggapan, tapi harusnya Surat Balasan Permohonan.

"Di sinilah kami menggugat Sofyan Djalil sebagai pengawas atas pelaksanaan tugas di Kementerian ATR yang kami duga lalai karena tidak memberikan sangsi kepada Tergugat II," kata Amstrong.

BACA JUGA: Jokowi Lagi Mumet, Reshuffle Kabinet Ditunda

Ia pun berharap kasus seperti ini jangan terjadi lagi pada pihak lain. "Mungkin banyak kasus seperti ini. Ini bisa memberikan preseden buruk," imbuhnya. (*)
 

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya