Astaga! Kabar Buruk Dari Istana Soal UU Cipta Kerja, Ini Isinya

Astaga! Kabar Buruk Dari Istana Soal UU Cipta Kerja, Ini Isinya - GenPI.co
Astaga! Kabar Buruk Dari Istana Soal UU Cipta Kerja, Ini Isinya (Foto: Instagram/jokowi)

GenPI.co - Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono membeberkan Undang Undang Cipta Kerja yang telah disetorkan oleh DPR kepada pihak istana beberapa waktu lalu. 

Selain itu dikabarkan pihak Istana bahwa proses merapikan naskah telah diselesaikan.

BACA JUGA: Pentolan Buruh Bongkar Borok PKS dan Demokrat, Ngeri!

Lebih lanjut, Dini juga mengatakan hanya Pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja.

"Proses cleansing setneg sudah selesai. Hanya pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Ciptaker," ujar Dini Purwono pada wartawan, Jumat (23/10).

Ia juga mengatakan bahwa saat ini akan melangkah di tahap penekenan oleh Presiden Jokowi. 

"Naskah UU Ciptaker sedang dalam proses penandatanganan Presiden," kata Dini.

BACA JUGA: Shio Banjir Rezeki, Bisnis Melejit Panen Uang Dadakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya