Astaga! Kabar Buruk Dari Istana Soal UU Cipta Kerja, Ini Isinya

Astaga! Kabar Buruk Dari Istana Soal UU Cipta Kerja, Ini Isinya - GenPI.co
Astaga! Kabar Buruk Dari Istana Soal UU Cipta Kerja, Ini Isinya (Foto: Instagram/jokowi)

Menurut dia, KSPI masih menolak Omnibus Law Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. 

"Bisa dipastikan buruh-buruh KSPI akan menyerukan aksi nasional di seluruh Indonesia. Sebanyak 20 provinsi lebih dari 200 kabupaten/kota," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (24/10).

Iqbal menjelaskan, aksi besar itu akan bersamaan dengan penyampaian judicial review oleh serikat buruh ke Mahkamah Konstitusi (MK). Iqbal memastikan aksi itu berjalan damai.

"Tidak ada keinginan rusuh, tidak ada keinginan anarkis, tidak ada keinginan atau melakukan tindakan merusak fasilitas," ujarnya.

"Secara bersamaan kami akan membawa judicial review atas UU yang telah diberi nomor andaikan tanggal 28 Oktober atau sebelumnya ditandatangani," ujarnya.

Aksi yang akan diikuti oleh ribuan buruh dari berbagai daerah itu kata Iqbal, akan memenuhi jalan disekitar Istana Merdeka dan MK. Aksi akan berlangsung sampai ada keputusan MK.

"Sampai kita menang dan dikeluarkan keputusan MK. Tiada batas waktu, kapan saja kami akan persiapkan aksi-aksi terstruktur, terarah, dan konstitusional," kata Iqbal.(*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya