Habib Rizieq Center Bongkar Kejanggalan Manuver Polri, Waduh!

Habib Rizieq Center Bongkar Kejanggalan Manuver Polri, Waduh! - GenPI.co
Ilustrasi topi Polri. Foto: JPNN.com/GenPI.co

Dua alat bukti itu ialah surat, keterangan saksi dan keterangan ahli.

Dia menambahkan, dua alat bukti itu diatur dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, sambung Abdul, MK juga telah memutuskan pemeriksaan sebelum penetapan tersangka.

Abdul menegaskan, pemeriksaan pendahuluan merupakan bagian penting dari proses penetapan tersangka.

Dia menyebut pemeriksaan calon tersangka dan keberadaan minimal dua alat bukti itu bersifat kumulatif.

Menurut dia, keduanya merupakan satu kesatuan atau berpasangan yang tidak boleh dipisahkan.

Abdul juga heran karena Gus Nur yang terjadi terlapor pada Rabu (21/10) langsung ditangkap pada Sabtu (24/10) dini hari WIB.

BACA JUGA: Berita Top 5: Penghina Habib Rizieq Dibiarkan, Kapolri Tegas Pol

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya