Pentolan Buruh Kritik Menaker, Pedas Banget

Pentolan Buruh Kritik Menaker, Pedas Banget - GenPI.co
Presiden KSPI Said Iqbal. FOTO: Antara

GenPI.co - Presiden  Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengatakan buruh Indonesia meminta Gubernur untuk tidak mengikuti Surat Edaran Menaker terkait Upah Minumum Provins (UMP).

"Kami meminta kepada Gubernur sebagai pihak yang menetapkan upah minimum tidak mengikuti Surat edaran yang meminta tidak ada kenaikan upah minimum di Provinsi atau kabupaten/kota," kata Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/10). 

BACA JUGA: PKS Sindir Megawati, Kena Banget

Menurut pentolan buruh itu hal ini bukan pertama kali di Indonesia mengalami resesi ekonomi yang dikaitkan dengan kenaikan upah minimum. 

"Tahun 1998 misalnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia minus di kisaran 17,6%. Sedangkan angka inflasi mendekati 78%," beber Said Iqbal.

Said Iqbal menegaskan, pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini lebih rendah dibandingkan 1998. Di mana pertumbuhan ekonomi tahun ini diperkirakan minus 8% dan inflasi 3%.

“Tetapi kesepakatan itu tidak mewakili aspirasi yang berkembang di tingkat pabrik. Terjadilah aksi besar-besaran yang meluas di semua daerah. Presiden Habibie kemudian mengambil keputusan menaikkan upah minimum sebesar kurang lebih 16%,” imbuhnya.

Dengan dasar tersebut, KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2021 adalah 8%. Namun demikian, jika dirasa berat, Dewan Pengupahan dan Pemerintah Derah bisa berunding, berapa kenaikan upah minimum yang dirasa tepat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya