GenPI.co - Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq telah kembali ke tanah air. Kepulangan ini menimbulkan banyak spekulasi di masyarakat, terutama isu penangkapan Rizieq yang diduga akan dilakukan setibanya di tanah air.
Isu tersebut kembali mencuat lantaran ada beberapa kasus hukum yang terjadi sebelum Rizieq berangkat ke Arab Saudi.
BACA JUGA: Mendadak Pakar Hukum Ini Bongkar Kasus Habib Rizieq, Ngeri!
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ikut menyuarakan pendapat terkait hal tersebut. Menurutnya, spekulasi yang beredar tidak benar lantaran kasus yang dimaksud sudah mendapat SP3 dari kepolisian.
“Kecuali, nanti ada orang iseng yang menggugat ke pengadilan negeri agar SP3 tersebut dicabut,” kata Refly Harun di kanal YouTube-nya.
Kendati hal itu bisa dilakukan, Refly menilai tindakan itu akan terasa ganjil lantaran kasus tersebut termasuk ke delik umum, bukan delik aduan.
“Memang sangat aneh kalau yang menggugat komponen masyarakat. Tidak ada kepentingannya dengan orang per orang,” ungkap Refly.
Hal ini membuat Refly percaya bahwa Rizieq Shihab tidak akan ditangkap setibanya di Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News