Kasus Rizieq Shihab Mangkrak, Ahli: Meski SP3 Bisa dibuka Lagi

Kasus Rizieq Shihab Mangkrak, Ahli: Meski SP3 Bisa dibuka Lagi - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab, Imam Besar FPI. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Setelah menetap di Arab Saudi selama 3,5 tahun, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pulang ke Tanah Air pada Selasa, 10 November 2020.

Sepekan setelah kepulangannya, banyak pihak kembali mengungkit deretan kasus Rizieq yang sempat mangkrak pada tahun-tahun sebelumnya. Apakah akan diteruskan oleh pihak berwenang?

Ahli hukum, Vincent A. Baraputera, menilai kasus hukum yang melibatkan Rizieq tak lantas berhenti di tengan jalan, meski ada beberapa perkara yang sudah SP3 (Surat Perintah Penghentian).

BACA JUGANama Habib Rizieq lebih Besar Daripada Partai Ummat
 
"Kasus Rizieq semua saat ini ada beberapa yang sudah di SP3 dan kasusnya masih terus berjalan," ujar Vincent kepada GenPI.co belum lama ini.

Menurut Vincent, kendati pihak pengadilan sudah mengeluarkan SP3, tetapi kasus masih bisa dibuka dan dilanjutkan kembali asal ada bukti terbaru. 

"Justru dengan dia (Rizieq) datang maka pemeriksaan bisa dilanjutkan. Dan mungkin perkara yang telah di SP3 dapat dibuka kembali," tambahnya.

Vincent menuturkan, saat kasus dibuka, Rizieq juga bisa mengajukan praperadilan jika ia tidak terima atas kasusnya tersebut. 

Ia juga berharap, agar pihak berwajib tetap untuk meneruskan kasus Rizieq hingga ke akar. Hal ini demi mewujudkan penindakan hukum yang tegas dan setara untuk semua warga negara. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya