Munarman Tuding Pencopotan Spanduk Habib Rizieq Perintah Presiden

Munarman Tuding Pencopotan Spanduk Habib Rizieq Perintah Presiden - GenPI.co
Jubir FPI Munarman. FOTO: JPNN/GenPi.co

GenPI.co - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman menilai pengerahan unsur TNI untuk mencopot baliho bergambar Habib Rizieq Shihab merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo.

"Tugas TNI yang diatur dalam UU 34/2004 ada dua, yaitu operasi militer perang dan operasi militer selain perang. Untuk operasi militer selain perang (OMSP) yang bisa memerintahkan hanya Presiden," ujar Munarman dalam keterangannya, Jumat (20/11).

BACA JUGA: Pangdam: Saya Panglima di Jakarta, FPI jangan Macam-macam

Lanjut Munarman, pada Pasal 7 ayat 3 dalam UU yang sama disebutkan bahwa OMSP dilaksanakan berdasarkan atas kebijakan dan keputusan politik negara.

"Nah, rakyat tentu tahu, pencopotan baliho dan pengerahan pasukan (TNI) ke Petamburan itu bukan operasi militer perang. Artinya itu OMSP, di mana TNI menurut UU bergerak atas dasar keputusan politik negara," ujar Munarman.

Menurut Munarman, rakyat sudah paham bahwa yang bisa menggerakkan TNI pada situasi OMSP adalah sorang Presiden.

BACA JUGA: Bravo TNI! Sikat Habis Baliho Habib Rizieq

"Artinya kebijakan politik negara saat ini memerintahkan TNI untuk melakukan operasi militer selain perang berupa pencopotan spanduk dan pengerahan pasukan ke Petamburan," ungkap Munarman. (*)
  

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya