Mendadak Menteri Tito Karnavian Bikin Ancaman, Ngeri!

Mendadak Menteri Tito Karnavian Bikin Ancaman, Ngeri! - GenPI.co
Mendadak Menteri Tito Karnavian Bikin Ancaman, Ngeri! (Foto: Humas Kemendagri)

GenPI.co - Menanggapi penerbitan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmen) tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk pengendalian covid-19, Politikus Partai Gerindra Fadli Zon menyatakan bahwa Inmen tidak dapat mencopot kepala daerah terpilih.

"Mana bisa Instruksi Menteri (Inmen) bisa mencopot Kepala Daerah (KDH). KDH dipilih oleh rakyat dan prosedur pemberhentian melalui proses panjang. Bukan oleh Inmen," kata Fadli Zon dikutip GenPI.co dari akun Twitter-nya, Kamis (19/11).

BACA JUGA: Presiden Harus Copot Kapolri, IPW Temukan Ini

Diketahui, Mendagri Tito Karnavian merilis Instruksi Mendagri No. 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk pengendalian covid-19. 

Aturan ini menetapkan kepala daerah dapat diberi sanksi hingga pemberhentian dari jabatan apabila terbukti mengabaikan penerapan protokol kesehatan.

Diketahui, Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, (16/11) yang memberikan arahan dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 tersebut. 

BACA JUGA: Rocky Gerung Bongkar Kebobrokan Istana, Kasihan Moeldoko

Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya