Pegawai di pusat maupun unit pelayanan teknis (UPT) daerah tetap bekerja dan tetap beroperasi normal.
"Yang pasti, layanan ke masyarakat tetap berjalan, tidak boleh kendor," ujar Antam.
BACA JUGA: Di Hari AntiKorupsi 2019 Edhy Prabowo Mencuit Begini, Ternyata….
Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkup KKP yang ditandatangani Antam pada 25 November 2020.
Ia mengemukakan bahwa seluruh pegawai di lingkungan KKP diharapkan tetap bekerja seperti biasa dan melaksanakan tugas secara optimal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.(*) ANT
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News