Mahfud MD Keluarkan Ancaman Mengerikan, Bacalah!

Mahfud MD Keluarkan Ancaman Mengerikan, Bacalah! - GenPI.co
Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD mengeluarkan ancaman kepada siapa pun yang menghalangi petugas dalam upaya menyelamatkan masyarakat.

Menteri asal Sampang, Jawa Timur, itu menyebut pihak yang menghalangi akan diancam pasal 212 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA: Skenario Megawati Top, Habib Rizieq Bisa Kelabakan

Mahfud berkaca pada sikap beberapa pihak yang menolak upaya tracing terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat dirawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

“Jadi, ada perangkat hukum di sini buat bisa diambil oleh pemerintah," kata Mahfud dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (29/11).

Dia menyadari kerahasiaan catatan kesehatan pasien dilindungi sesuai UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Namun, kata pria berkacamata tersebut, ada dalil lex specialis derogat legi generalis.

“Kalau ada hukum khusus, ketentuan yang umum seperti itu bisa disimpangi atau tidak harus diberlakukan" ujar Mahfud.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya