Polisi Ringkus Penyebar Video Azan Hayya Alal Jihad

Polisi Ringkus Penyebar Video Azan Hayya Alal Jihad - GenPI.co
Polisi meringkus pelaku penyebar video azan. FOTO: Antara

GenPI.co - Polisi meringkus pelaku penyebar video azan kalimat “hayya alal jihad” melalui media sosial. Pelaku berinisal H digelandang ke Polda Metro Jaya.

"Mengamankan satu akun Instagram, pemiliknya H, pekerjaan kurir keliling dokumen di salah satu PT swasta kawasan Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (3/12)..

BACA JUGA: Bursa Calon Kapolri, Manuver Kapolda Metro Bikin Ngeri

Yusri mengatakan petugas meringkus H pada 3 Desember 202 di kediamannya kawasan Cakung, Jakarta Timur. Tersangka H diketahui menyebarkan konten video itu secara masif lewat akun Instagram "@hashophasan".

Saat dilakukan penangkapan, polisi turut menyita telepon seluler milik H yang diduga digunakan untuk mengunggah video tersebut ke media sosial dan saat dilakukan interogasi, H mengakui telah menyebarkan video tersebut.

Kepada polisi H mengaku dapat video itu dari WhatsApp Grup bernama FMCO (Forum Muslim Cyber One) News.

"Modus pelaku masuk dalam satu grup WA FMCO News, menemukan unggahan video-video yang ada di grup itu dia sebarkan secara masif," ujar Yusri

Yusri menambahkan saat ini kini penyidik masih melakukan pengembangan guna menemukan siapa pembuat video tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya