Wahai Para Jaksa, Kok Djoko Tjandra Cuma Dituntut 2 Tahun?

Wahai Para Jaksa, Kok Djoko Tjandra Cuma Dituntut 2 Tahun? - GenPI.co
Djoko Tjandra. Foto: Muhammad Adimaja/Antara

GenPI.co - Djoko Tjandra tidak mendapatkan hukuman yang terlalu berat terkait kasus yang membelitnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut hukuman dua tahun penjara kepada Djoko.

BACA JUGAMinta Bantuan Jenderal Top, Mahfud MD Keluarkan Ancaman Maut

Djoko sendiri dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.

JPU Yeni menjelaskan, pihaknya menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengadili perkara dan menyatakan Djoko terbukti bersalah.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara," kata Yeni di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12).

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan primer Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Yeni juga membeberkan beberapa hal yang memberatkan Djoko Tjandra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya