Tuntutan Hukuman Mati Juliari Batal, Lobi Istana ke KPK Berhasil?

Tuntutan Hukuman Mati Juliari Batal, Lobi Istana ke KPK Berhasil? - GenPI.co
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Jpnn/Ricardo)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan 4 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial covid-19.

Banyak pihak menilai kasus korupsi yang memalukan ini bisa dijerat dengan UU Tipikor Pasal 2 Ayat 2 sehingga bisa dihukum mati.

BACA JUGA: Ingatkan Jokowi Soal Tikus di Kabinet, Rocky Gerung: Reshuffle!

Namun, KPK hanya menjerat Juliari P Batubara dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Pada pasal tersebut, hukuman paling ringan ialah 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Pengamat politik Rocky Gerung menilai ada kemungkinan terjadi lobi-lobi yang berhasil dimainkan antara pemerintah dengan KPK.

Rocky menyoroti sikap Menko Polhukam Mahfud MD yang mengatakan unsur keadaan darurat belum bisa ditemukan sehingga belum bisa dijerat dengan hukuman mati.

“Sikap defensif dari kekuasaan, yang terbaca dalam ketergesa-gesaan Mahfud MD untuk mengucapkan tidak ada hukuman mati, itu menunjukkan ada proteksi (di sana),” ujar Rocky Gerung seperti dikutip GenPI.co dari kanal YouTube-nya pada Selasa (8/12).

Rocky menilai akan ada transaksi tertentu yang membuat hukuman bisa saja menjadi lebih ringan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya