Amnesty International Bongkar Kasus FPI, Polisi Makin Terpojok

Amnesty International Bongkar Kasus FPI, Polisi Makin Terpojok - GenPI.co
Amnesty International Bongkar Kasus FPI, Polisi Makin Terpojok (Foto: Antara)

GenPI.co - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid menyebutkan, tindakan kepolisian melakukan penembakan terhadap enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) berpotensi jadi unlawful killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum.

Pasalnya, menurut Usman polisi hanya diperbolehkan menggunakan kekuatan atau kekerasan menggunakan senjata api sebagai upaya terakhir. 

BACA JUGA: Strategi Istana Sangat Mengejutkan, Bikin Habib Rizieq Mati Kutu

"Penggunaan senjata api ketika berada di situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya dan atau orang lain. Jika tidak, maka tindakan itu bisa tergolong unlawful killing," tegas Usman kepada awak media, Senin (7/12).

Usman memaparkan, penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum di Indonesia telah diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kapolri tentang Penerapan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009.

BACA JUGA: Strategi FPI Bongkar Fakta Ini Top, Polri Makin Tersudut

Kemudian, Peraturan Polisi tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 juga berisi bunyi yang menyatakan: 

Bahwa penggunaan senjata api hanya diperbolehkan jika sangat diperlukan untuk menyelamatkan nyawa manusia dan penggunaan kekuatan secara umum harus diatur dengan prinsip-prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, kewajaran dan mengutamakan tindakan pencegahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya