Tegas, Kapolda Metro Jaya Siap Tangkap Rizieq 

Tegas, Kapolda Metro Jaya Siap Tangkap Rizieq  - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. FOTO: Antara

GenPI.co - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dengan tegas siap menangkap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab setelah ditetapan sebagai tersangka tindak pidana protokol kesehatan. 

"Polisi siap tangkap Rizieq," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12).

BACA JUGA: Ngeri, Habib Rizieq siapkan Perlawan Jihad Fisabilillah

Yusri mengatakan upaya penangkapan itu merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai Undang-Undang.

"Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan," tambahnya.

Selain Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di hajatan Rizieq.

Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah HU, Sekretaris Panitia Akad Nikah A, Penanggungjawab bidang Keamanan MS, Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL, dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah HI.

Yusri menjelaskan Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya