Habib Rizieq Bisa Ditahan, Begini Penjelasan Polisi

Habib Rizieq Bisa Ditahan, Begini Penjelasan Polisi - GenPI.co
Habib Rizieq di Polda Metro Jaya. FOTO: Antara

GenPI.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, menjelaskan penahanan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS) tergantung pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik.

"Menunggu hasil pemeriksaan, soal penahanan nanti itu kewenangan penyidik dengan melihat alasan secara objktif dan subjektif hasil pemeriksaan yang penting dia menyerahkan diri," jelas Yusri di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12).

BACA JUGA: Kasus Penembakan FPI Terang Benderang, Habib Rizieq Tersudut

Yusri mengatakan penyidik kepolisian memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan Rizieq Shihab harus menjalani penahanan atau tidak di Mapolda Metro Jaya.

"Penahanan kan kewenangan dari penyidik, nanti penyidik melihat alasan objektif dan subjektifnya. Kita punya waktu 1 kali 24 jam. Nah nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan atau tidak," ujar Yusri.

Saat ini Rizieq tengah menjalani pemeriksaan bersama dengan penyidik dari Polda Metro Jaya usai mendapatkan hasil non reaktif dalam pemeriksaan cepat COVID-19 metode tes usap antigen.

BACA JUGA: Poros Menteng Petamburan Bukti Istana Makin Kepanasan

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya