GenPI.co - Pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Eggi Sudjana menyatakan, bahwa Habib Rizieq tidak pantas menjadi saksi apalagi tersangka dalam kasus chat tidak senonoh pada 2017 lalu.
"Saya menyatakan secara ilmu hukum bahwa jangankan jadi tersangka, jadi saksi saja Habib Rizieq tidak pantas. Sebab tidak ada interaksi panca-indranya mengalami peristiwa (chat tidak senonoh)," jelas Eggi Sudjana.
BACA JUGA: Ngeri! Komnas HAM Punya Temuan Baru, Misi Lain Intelijen Terkuak
"Dia tidak melihat, mendengar, mengetahui, tiba-tiba saja ada kasusnya," tambahnya.
Dalam kanal YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC) yang kembali diunggah pada Kamis (10/12), Eggi menilai, ada pihak yang sengaja ingin menjebak Habib Rizieq.
Ia pun memaparkan beberapa pasal yang dikaitkan dengan kasus chat tersebut.
BACA JUGA: Skenario Istana Tak Tertandingi, Habib Rizieq Bakal Mati Kutu
Menurutnya, harus ada gelar perkara khusus pada kasus tersebut karena telah menimbulkan perhatian publik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News