Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq ditahan setelah mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12) lalu.
Ia kemudian diperiksa selama lebih dari 14 jam oleh petugas penyidik dan ditahan pada Minggu (13/12) dini hari.
BACA JUGA: Dari 6 Laskar FPI yang Tewas, 4 Ditembak dari Jarak Dekat
Ia diduga melakukan tindakan melanggar protokol kesehatan dalam acara yang diadakan di Petamburan, Jakarta Pusat 14 November silam.
Pasal yang dipakai untuk menjeratnya adalah 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News