Keadaan Genting, Jabatan Kapolri Idham Azis Bisa Diperpanjang

Keadaan Genting, Jabatan Kapolri Idham Azis Bisa Diperpanjang - GenPI.co
Kapolri Jenderal Idham Aziz. Foto: JPNN

GenPI.co - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis akan segera pensiun pada Januari 2021 mendatang. Akan tetapi melihat situasi bergejolak saat ini jabatan Kapolri bisa diperpanjang. 

Berdasarkan UU Polri Pasal 30 ayat 2 berbunyu, "Usia pensiun maksimum anggota Polri 58 tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun"

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Munarman Menggelegar, Top Banget

Pengamat Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta, mengatakan bahwa perpanjang masa jabatan Kapolri untuk saat ini tidak perlu.

"Karena kaderisasi di Polri berjalan dengan baik kemudian juga para perwira tinggi bintang tiga memebuhi syarat dan menjadi banyak pilihan untuk menjadi Kapolri," ujar Riyanta kepada GenPI.co Selasa (15/12).

Riyanta menjelaskan, situasi saat itu juga terbilang cukup normal jadi tidak ada faktor yang mendesak membuat masa jabatan Jenderal Pol Idham lebih lama.

"Situasi sekarang normal-normal saja bukan darurat sipil dan militer," jelasnya.

Riyanta mengatakan apabila jabatan Kapolri diperpanjang dengan syarat situasi luar biasa dan hanya Jenderal Idham Azis yang bisa mengendalikan Polri dengan kemampuannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya