Munarman FPI Makin Berani, Komentarnya Jleb Sekali

Munarman FPI Makin Berani, Komentarnya Jleb Sekali - GenPI.co
Munarman. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Sekretaris Umum FPI Munarman tidak pernah berhenti mengkritisi penanganan kasus kematian enam Laskar FPI akibat ditembak polisi.

Menurut Munarman, kepolisian menggiring opini seolah-olah para Laskar FPI menyerang aparat.

BACA JUGA: Info dari FPI soal Pembesuk Habib Rizieq Bikin Kaget, Astaga

Dia menambahkan, penanganan perkara yang dilakukan kepolisian dengan Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 1 (1) dan (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP tidak tepat.

Munarman mengatakan, penggunaan UU itu membuat enam Laskar FPI sebagai pelaku.

“Sejatinya mereka adalah sebagai korban," ujar Munarman, Selasa (16/12).

Dia pun membeberkan penanganan perkara secara hukum acara pidana dengan mengikuti alur logika pihak kepolisian.

Menurut Munarman, penanganan perkara yang tersangkanya sudah meninggal tidak bisa lagi dijalankan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya