Gegara Reportase Penembakan FPI, Wartawan ini Diperiksa 6 Jam

Gegara Reportase Penembakan FPI, Wartawan ini Diperiksa 6 Jam - GenPI.co
Cuplikan tayangan reportase Edy Mulyadi di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. (Foto: Youtube/ Bang Edy Chanel)

Dirinya juga mengatakan bahwa karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-undang Pers.

BACA JUGA: Kebenaran Akan Terkuak, Komnas HAM Pegang Barbuk dari Jasa Marga

Sebagaimana diketahui, reportase Edy berupa liputan video ditayangkan pada Kamis (10/12) di kanal YouTube-nya dengan nama Bang Edy Channel.

Dalam tayangan reportase sepanjang 8 menit 17 detik itu, Edy membeber sejumlah temuan yang didapatkannya dari orang-orang yang berada di tempat kejadian perkara. (*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya