Dirinya juga mengatakan bahwa karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-undang Pers.
BACA JUGA: Kebenaran Akan Terkuak, Komnas HAM Pegang Barbuk dari Jasa Marga
Sebagaimana diketahui, reportase Edy berupa liputan video ditayangkan pada Kamis (10/12) di kanal YouTube-nya dengan nama Bang Edy Channel.
Dalam tayangan reportase sepanjang 8 menit 17 detik itu, Edy membeber sejumlah temuan yang didapatkannya dari orang-orang yang berada di tempat kejadian perkara. (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News