Pakar Hukum Tata Negara Top Dilaporkan ke Bareskrim

Pakar Hukum Tata Negara Top Dilaporkan ke Bareskrim - GenPI.co
Bareskrim Polri. FOTO: Ricardo/JPNN/GenPI.co

GenPI.co - Pakar hukum tata negara Refly Harun dilaporkan ke Bareskrim terkait video wawancara dengan Sugi Nur di kanal YouTube-nya. 

Menanggapi hal itu, Direktur Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf, seharusnya pemerintah membuka ruang untuk saling berpendapat dengan leluasa tentang hal baik atau buruk, telah dijamin konstitusi.

BACA JUGA: Pakar Intelijen Bongkar Diplomat Jerman ke Markas FPI, Ternyata

"Kalau nggak boleh ngomong sisi buruknya kekuasaan, kalau semua ucapan kekecewaan terhadap situasi negara lalu dianggap penghinaan, ya mending jadi negara totaliter saja," ucap Gde Siriana dalam keterangannya, Senin (21/12).

"Jika penguasa tidak suka, atau ada yang merasa dirugikan, bisa bikin klarifikasi bantahan. Negara harus berikan ruang untuk saling berpendapat. Biarkan publik di kedua sisi yang menilai," sambungnya.

Refly dipolisikan oleh seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio. Pelaporan ini dilakukan setelah pelapor bersama dengan saksi-saksi melihat unggahan di channel YouTube Refly Harun dengan judul video 'Gus Nur, Nahdliyin Oposisi!!!'.

Pihak pelapor menduga unggahan tersebut melanggar Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA: Mantan Ketua MK Bongkar Kasus FPI, Polisi Makin Terpojok

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya