Insiden FPI, Pakar: Jokowi Perlu Belajar Tugas Pokok Kepolisian

Insiden FPI, Pakar: Jokowi Perlu Belajar Tugas Pokok Kepolisian - GenPI.co
Presiden Joko Widodo. Foto: Instagram/jokowi

GenPI.co - Insiden tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) masih menjadi kontroversi. Penembakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). 

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik Ubedilah Badrun menyatakan bahwa seharusnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) haruslah memahami tugas pokok aparat kepolisian. 

BACA JUGABIN Bongkar Fakta Mencengangkan, FPI Makin Tersudut

Sebab, hal tersebut sudah dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 4, bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Kalau tidak mengetahui dan tidak memahami itu sangat menyedihkan. Bagaimana mungkin seorang Presiden tidak mengerti tugas pokok aparat kepolisian,” ujar Ubedilah kepada GenPI.co, Senin (21/12).

Aktivis 98 ini juga memaparkan amanat dari Undang-Undang Dasar yang menjelaskan tugas dan fungsi dari aparat kepolisian.

BACA JUGAMunarman FPI Jadi Target Aparat, Pakar Hukum Top Bongkar Ini

“Amanat Undang-Undang Dasar ini menjelaskan kepada seluruh masyarakat Indonesia termasuk Jokowi bahwa tugas polisi adalah melindungi, mengayomi, melayani, dan menegakkan hukum. Bukan menembak mati seseorang yang tidak bersalah,” imbuhnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya