Habib Rizieq Bisa Bebas, Nasib Kapolda Metro Terancam

Habib Rizieq Bisa Bebas, Nasib Kapolda Metro Terancam - GenPI.co
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. FOTO: Antara

GenPI.co - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang praperadilan yang diajukan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS). Rencananya, sidang perdana digelar 4 Januari 2021.

Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan jadi praperadilan ini adalah salah satu instrumen hukum untuk dugaan penetapan tersangka, penahanan, dan penangkapan yang diduga dilakukan tidak sah. 

BACA JUGA: Kabareskrim Ambil Alih Kasus Habib Rizieq, FPI Siap-siap

“Kami kuasa hukum HRS berikhtiar menempuh proses ini untuk membatalkan penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan yang dilakukan polisi terhadap HRS,” ujarnya kepada GenPI.co, Senin (21/12). 

Sementara itu, apakah cara tersebut dianggap efektif dan bisa membebaskan HRS atau tidak, Aziz mengatakan dirinya hanya berusaha.

“Hasil urusan Allah, tugas kami hanya usaha maksimal mengharap keridhaanNya,” imbuhnya.

Terkait hal tersebut, pengamat politik Ubedilah Badrun turut menanggapi. Menurut aktivis 98 itu hak hukum Habib Rizieq.  “Itu hak hukum HRS untuk praperadilan,” ujarnya.

Sebab, lanjut Ubedilah, praperadilan itu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia. Di Pasal 1 butir 10 dijelaskan sebagai wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sejumlah hal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya