Beredar Kabar Surat Telegram Kapolri Menyebut FPI Dibubarkan

Beredar Kabar Surat Telegram Kapolri Menyebut FPI Dibubarkan - GenPI.co
Ilustrasi demo FPI. FOTO: Antara

GenPI.co - Beredar Surat Telegram (TR) rahasia Kapolri Jenderal Idham Aziz untuk jajaran seluruh Kapolda memberitahukan bahwa Presiden Joko Widodo telah membubarkan Front Pembela Islam (FPI).
 
Dalam salinan Surat Telegram (TR) bernomor STR/965/XII/IPP.3.1.6/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang ditanda tangani oleh Wakabaintelkam Irjen Suntana atas nama Kapolri.

BACA JUGA: Komnas HAM Beberkan Kasus FPI, Kapolda Metro Harus Siap

Dalam TR itu menjeaskan setidaknya terdapat enam ormas yang telah dibubarkan melalui Perppu. Namun dalam refrensi Telegram belum menyebut Perppu nomor berapa terkait dengan pembubaran enam ormas tersebut.

Pertama, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI) dan Front Pembela Islam (FPI). 

Dalam Surat Telegram tersebut ditegaskan enam ormas tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya.

Selain itu, perintah dalam Telegram tersebut para Direktur Intekam agar melakukan Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan) dan monitoring, melakukan kegiatan dan deteksi dini.

Para Intelkan juga untuk menggalang tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh daerah, tokoh adat dan ormas Islam dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam penegakan hukum agar terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

BACA JUGA: Jokowi Takut Nggak Berani Ganti 3 Menteri Ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya