Presiden Sampai Jabat 3 Periode, Konstitusi Negara Tak Ada Wibawa

Presiden Sampai Jabat 3 Periode, Konstitusi Negara Tak Ada Wibawa - GenPI.co
Presiden Joko Widodo. Foto: Antara/HO-Biro Pers Setpres/am

GenPI.co - Wacana jabatan Presiden Jokowi tiga periode kembali muncul ke permukaan. Alasannya, agar tak terjadi polarisasi politik seperti imbas Pilpres 2019.

Analisis ini diiringi dengan mencuat skenario Jokowi sebagai Presiden dan Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029.

BACA JUGAPolitikus PKS Ingatkan Presiden Jokowi, Jleb Banget

Bahkan pada November lalu, Ketua DPR Puan Maharani tidak memberikan sikap mengenai hal tersebut dan hanya mengatakan bahwa wacana itu perlu dikaji dan dibicarakan kembali oleh Komisi II DPR.

Akademisi politik Kris Nugroho mengkritik pernyataan tersebut sama sekali tak berdasar dan menyalahi konstitusi negara yang hanya memperbolehkan jabatan presiden diemban selama dua periode.

“Selain itu, ini juga akan menimbulkan polemik dalam situasi politik di Indonesia. Periode kedua Jokowi pun baru berjalan setahun, terlalu dini juga komentar itu untuk dikeluarkan,” kata dia kepada GenPI.co, belum lama ini.

Kris memaparkan, periode kedua seorang pemimpin itu harus dimaksimalkan kepada capaian-capaian nyata.

“Misalnya, pertumbuhan ekonomi, terbukanya lapangan pekerjaan, pendidikan, dan yang terpenting keluar dari situasi pandemi covid-19,” tutur dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya