Pernyataan Munarman Menggelegar soal Kasus Chat Habib Rizieq

Pernyataan Munarman Menggelegar soal Kasus Chat Habib Rizieq - GenPI.co
Juru bicara FPI Munarman. FOTO: Antara

GenPI.co - Pernyataan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman menggelegar terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang resmi mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat Habib Rizieq Shihab.

Munarman mengaku heran dengan sikap Majelis Hakim PN Jaksel tersebut. Pasalnya, Habib Rizieq sendiri telah terlebih dahulu mengajukan praperadilan. 

BACA JUGA: Kasus Chat Berlanjut, Habib Rizieq Makin Tiarap

Namun, kata Munarman, PN Jaksel lebih mendahulukan gugatan yang dilakukan oleh Febriyanto Dunggio dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

"Praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq lebih dahulu didaftarkan dengan nomor register 150. Baru mau disidang 4 Januari 2021. Tiba-tiba, PN Jaksel mengeluarkan putusan. Aneh bin ajaib bukan?" ujar Munarman dalam keterangannya, Selasa (29/12).

Munarman menuding putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan lebih bermuatan motif politik.

BACA JUGA: Mahfud Tegas, Lahan Ponpes FPI Bisa Lepas

"Putusan PN Jaksel ini lebih merupakan putusan dengan motif politik dan kepentingan pihak-pihak yang tidak ingin kasus pembantaian 6 Syuhada diungkap tuntas hingga ke para perencananya," jelas Munarman.(*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya