Polisi Makin Garang, Habib Rizieq Siap-siap

Polisi Makin Garang, Habib Rizieq Siap-siap - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. FOTO: Antara

GenPI.co - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, mengatakan siap kembali menggarap kasus chat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein. 

“Kami menghormati putusan putusan hakim PN Jakarta Selatan dan akan kembali membuka kasus tersebut,” ujar Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (29/12).

BACA JUGA: Kasus Chat Berlanjut, Habib Rizieq Makin Tiarap

Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan persidangan tersebut berjalan dengan pemohon atas nama Jefri Azhar dengan termohon Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya. 

Dia mengatakan, isi amar putusan pada intinya mengabulkan permohonan pihak pemohon, dalam hal ini Jefri Azhar.
 
“Isi amar yang kedua, menyatakan tindakan penghentian penyidikan adalah tidak sah menurut hukum, kemudian memerintahkan kepada termohon untuk melakukan penyidikan dan membebani biaya kepada termohon,” kata Suharno.
 
Kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio mengatakan, pengajuan SP3 kasus chat Habib Rizieq dan Firza Husein diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. 

Dia berharap proses hukum dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan. "Apalagi kasus ini melibatkan tokoh publik," tuturnya.
 
Dijelaskannya, kasus tersebut muncuat sejak 30 Januari 2017 saat beredar chat mesum antara Rizieq dan Firza. Kemudian Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017. 

BACA JUGA: Reshuffle Kabinet Jilid II, Nadiem Makarim Out

"Kasus ini sempat dihentikan oleh Polda Metro karena alasannya tidak cukup bukti. Putusan praperadilan memerintahkan termohon itu untuk membuka kembali proses hukum Habib Rizieq yang sempat di SP3," imbuhnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya