Kasus Chat, Habib Rizieq Siap Melawan

Kasus Chat, Habib Rizieq Siap Melawan - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. FOTO: Antara

GenPI.co - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab siap melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat dengan Firza Husein.

Salah satu tim advokasi Habib Rizieq, Novel Bamukmin merasa ada kejanggalan terkait putusan yang memerintahkan Polda Metro Jaya kembali melanjutkan proses hukum. 

BACA JUGA: Polisi Makin Garang, Habib Rizieq Siap-siap

"Saya melihat ada kejanggalan, kami siap melawan," ujar salah satu tim advokasi Habib Rizieq, Novel Bamukmin di Jakarta, Selasa (29/12).

Novel mengaku, hingga saat ini tim advokasi Habib Rizieq belum mendapatkan informasi langsung dari pihak PN Jaksel mengenai putusan tersebut. 

Namun pihaknya menyoroti perbedaan sikap dari Majelis Hakim terhadap gugatan yang dilayangkan pihaknya.

"Bahwa terhadap perkara kami yang memiliki nomor registrasi lebih kecil, dan didaftarkan lebih dulu, baru menerima surat panggilan sidangnya pada hari ini, Selasa 19 Desember 2020 dan menjadwalkan sidang pada tanggal 4 Januari 2021," jelas Novel.

Sementara itu, gugatan perkara praperadilan nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.JKT.SEL yang memiliki nomor lebih besar justru sudah disidangkan dan diputus hari ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya