Lihat Nih, Papan Nama FPI di Kantornya Dicopot 

Lihat Nih, Papan Nama FPI di Kantornya Dicopot  - GenPI.co
Pencopotan atribut milik FPI oleh petugas gabungan dari TNI dan Polri di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat. FOTO: Antara

GenPI.co - Sebuah papan nama Front Pembela Islam (FPI) di kantornya yang terletak di Petampuran, Jakarta Pusat, dicopot petugas. Akis pencopotan itu menyusul pembubaran ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab oleh pemerintah.

"Tidak boleh. Karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legalnya lagi. Artinya tidak diizinkan beraktivitas," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto di lokasi, Rabu (30/12). 

BACA JUGA: Polisi dan TNI Kepung Petamburan, FPI Langsung Ciut

Awalnya organisasi besutan Rizieq Shihab itu berencana membuat konferensi pers untuk menanggapi pelarangan kegiatan FPI oleh pemerintah pusat.

Tak lama dari munculnya Surat Keputusan Bersama (SKB), petugas gabungan dari TNI-Polri bergegas ke Jalan Petamburan III yang merupakan markas FPI untuk mengimbau masyarakat mencopot atribut dan mengecek kegiatan di Kantor Sekretariatnya.

"Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan tidak ada kegiatan lagi. Kami, saya dan Dandim akan selalu mengawasi. Bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani akan kami tegakan," tegas Heru.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apapun.

Keputusan pelarangan FPI itu tertuang dalam SKB nomor 220-4780 yang ditanda tangani oleh enam pejabat tertinggi di kementerian'lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya