GenPI.co - Awal Tahun 2017, tanah air heboh dengan tersebarnya tangkapan layar chat syur yang diduga dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab dan seorang perempuan bernama Firza Husein.
Kasus ini sempat diusut polisi tapi kemudian dihentikan. Meski begitu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/12) mengabulkan permohonan permintaan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
BACA JUGA: Kasus Chat Rizieq Lanjut, Denny Siregar Senyum Munarman FPI Geram
Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Rizieq membeber reaksi kliennya saat tahu kasus itu digulirkan kembali.Ia mengatakan jika respons yang bersangkutan biasa saja.
Sudah kami sampaikan ke Habib Rizieq, biasa saja responsnya,” kata Azis kepada wartawan, Kamis (31/12).
Lebih lanjut Aziz mengatakan, pihaknya akan menghadapi hal itu sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami juga tak kaget dengan keputusan yang terjadi secara tiba-tiba,” katanya lagi.
Sebelumnya, salah satu pentolan FPI Mumaran mengaku heran dengan dibukanya kembali kasus yang telah di-SP3-kan itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News