Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Rabu (30/12) mengumumkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
"Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.
BACA JUGA: Ngeri! Forum Advokat Pengawal Pancasila Bongkar Taktik Licik FPI
Namun di hari yang sama, para eks pentolan FPI mengumumkan pembentukan ormas baru bernama Front Pemersatu Islam yang juga disingkat sebagai FPI.(*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News